Hukum Berhias Bagi Laki-Laki
Hukum Berhias Bagi Laki-Laki adalah bagian dari ceramah agama dan kajian Islam ilmiah dengan pembahasan kitab Al-Adabul Mufrad. Pembahasan ini disampaikan oleh Ustadz Dr. Syafiq Riza Basalamah, M.A. pada Senin, 15 Jumadil Awal 1448 H / 26 Oktober 2026 M.
Kajian Islam Tentang Hukum Berhias Bagi Laki-Laki
سُبْحَانَ مَنْ زَيَّنَ الرِّجَالَ بِاللِّحَى
“Maha Suci Dzat yang telah menghiasi kaum laki-laki dengan jenggot.”
Allah Subhanahu wa Ta’ala menciptakan laki-laki dengan jenggot dan tidak memberikan hal itu kepada para wanita.
Sehingga kaum laki-laki harus sadar bahwa jenggot yang Allah Subhanahu wa Ta’ala ciptakan baik di dagu maupun di dua rahang diciptakan dengan tujuan. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memerintahkan kaum laki-laki untuk membiarkan jenggot itu tumbuh.
Sebagian manusia sibuk menghiasi diri sebagai seorang laki-laki dengan sesuatu yang sebenarnya merupakan perhiasan wanita. Seperti tato umpamanya. Beberapa manusia mentato diri agar tampak gagah, tampan, dan mempesona. Padahal tato merupakan kebiasaan wanita dan hal tersebut dilarang. Ada pula yang menghiasi diri dengan kalung dan gelang di tangan dengan harapan semakin gagah atau sekadar ikut-ikutan. Laki-laki tidak memakai gelang maupun kalung. Siapa yang memakai kalung? Perempuan, karena memang dirawat serta dibesarkan dengan perhiasan.
Sedangkan laki-laki berhias dengan tubuh dan wajahnya. Kerutan di wajah maupun tangan laki-laki bukanlah suatu masalah.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَلَيْسَ الذَّكَرُ كَالْأُنْثَىٰ
“Dan anak laki-laki tidaklah sama dengan anak perempuan.” (QS. Ali ‘Imran [3]: 36)
Laki-laki tentu tidak sama dengan wanita. Akan tetapi, tatkala muncul suatu generasi yang menampilkan laki-laki berwajah selembut wanita, tampaknya ada hal yang perlu diluruskan kembali. Ala kulli hal, semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala menjaga fitrah agar laki-laki tetap menjadi laki-laki dan wanita tetap menjadi wanita. Hal ini karena terdapat laknat bagi laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki.
Umat Islam menjaga keseimbangan tersebut. Tatkala kondisi tidak seimbang, maka Allah Subhanahu wa Ta’ala akan murka. Allah Subhanahu wa Ta’ala mengangkat manusia menjadi khalifah untuk memakmurkan bumi sesuai dengan ketentuan Ilahi. Seseorang yang bekerja di sebuah perusahaan dan tidak mau mengikuti aturan yang berlaku, maka dirinya sendiri yang bermasalah.
Demikian pula tatkala seseorang diciptakan sebagai hamba Allah Subhanahu wa Ta’ala berjenis kelamin laki-laki, lalu tidak mengikuti aturan sebagai laki-laki, maka dialah yang bermasalah. Di sebuah perusahaan, pakaian laki-laki dan perempuan telah ditetapkan dengan jelas. Apabila laki-laki memakai rok dan perempuan memakai celana, kekacauan pasti akan terjadi.
Cincin Untuk Laki-Laki
Berkaitan dengan cincin, laki-laki diperbolehkan memakai cincin di jari manis dan jari kelingking, bukan di jari tengah, jari telunjuk, maupun jempol. Sementara itu, perempuan boleh memakai cincin di kelima jarinya karena memang demikianlah fitrahnya. Apabila ada yang menolak dan menuntut persamaan mutlak, tidak dapat dipungkiri bahwa kedua insan ini memang tidak sama. Keduanya diciptakan untuk saling melengkapi, bukan untuk bersaing. Perempuan tidak diciptakan untuk menjadi laki-laki, melainkan untuk melengkapi kaum laki-laki, dan laki-laki diciptakan untuk mengayomi kaum wanita.
Imam Bukhari Rahimahullah Ta’ala meriwayatkan:
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ صَالِحٍ قَالَ: حَدَّثَنِي اللَّيْثُ، عَنْ عَمْرٍو (هُوَ ابْنُ الْحَارِثِ)، عَنْ بَكْرِ بْنِ سَوَادَةَ، عَنْ أَبِي النَّجِيبِ، عَنْ أَبِي سَعِيدٍ قَالَ: أَقْبَلَ رَجُلٌ مِنَ الْبَحْرَيْنِ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَسَلَّمَ عَلَيْهِ، فَلَمْ يَرُدَّ، وَفِي يَدِهِ خَاتَمٌ مِنْ ذَهَبٍ، وَعَلَيْهِ جُبَّةُ حَرِيرٍ، فَانْطَلَقَ الرَّجُلُ مَحْزُونًا فَشَكَا إِلَى امْرَأَتِهِ فَقَالَتْ: لَعَلَّ رَسُولَ اللَّهِ جُبَّتَكَ وَخَاتَمَكَ، فَأَلْقِهِمَا ثُمَّ أُدْخُلْ. فَفَعَلَ فَرَدَّ السَّلَامَ، فَقَالَ: جِئْتُكَ آنِفًا فَأَعْرَضْتَ عَنِّي؟ قَالَ: «كَانَ فِي يَدِكَ جَمْرٌ مِنْ نَارٍ». فَقَالَ: لَقَدْ جِئْتُ إِذًا بِجَمْرٍ كَثِيرٍ. قَالَ: «إِنَّ مَا جِئْتَ بِهِ لَيْسَ بِأَحَدٍ أغْنَى مِنْ حِجَارَةِ الْحَرَّةِ، وَلَكِنَّهُ مَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا» قَالَ: فَبِمَا أَتَخَاتَمُ؟ قَالَ: «بِحَلْقَةٍ مِنْ وَرِقٍ أَوْ صَفْرٍ أَوْ حَدِيدٍ»
Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Saleh, ia berkata: Telah menceritakan kepadaku Al-Laits, dari Amru (ia adalah Ibnu Al-Harits), dari Bakr bin Sawadah, dari Abu An-Najib, dari Abu Said, ia berkata:
Seorang laki-laki datang dari Bahrain kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam lalu mengucapkan salam, namun beliau tidak menjawabnya. Saat itu di tangannya terdapat cincin dari emas dan ia mengenakan jubah dari sutra. Laki-laki itu pun pulang dengan sedih dan mengadu kepada istrinya. Sang istri berkata, “Bisa jadi Rasulullah mempermasalahkan jubah dan cincinmu, maka lepaskanlah keduanya lalu kembalilah kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.”
Ia pun melakukannya, kemudian Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menjawab salamnya. Laki-laki itu bertanya, “Aku baru saja datang kepadamu tadi, lalu mengapa engkau berpaling dariku?” Beliau bersabda, “Sesungguhnya di tanganmu tadi terdapat bara api.”
Ia berkata, “Kalau begitu, sungguh aku telah membawa bara api yang banyak.” Beliau bersabda, “Sesungguhnya apa yang engkau bawa itu tidaklah menjadikan seseorang lebih kaya dibandingkan batu Al-Harrah, melainkan itu adalah kesenangan hidup di dunia.”
Ia bertanya, “Lalu dengan apa aku membuat cincin?” Beliau bersabda, “Dengan cincin dari perak (warig), tembaga kuning (shafr), atau besi.” (HR. Bukhari dalam Al-Adabul Mufrad)
Sang istri menyadari bahwa emas dan sutra merupakan perhiasan serta pakaian wanita, seraya berkata untuk melepaskan keduanya dan kembali menjumpai Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Laki-laki tersebut lantas melepaskan cincin dan membuka jubahnya, lalu mendatangi Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam kembali.
Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menjelaskan tentang emas yang dibawa oleh laki-laki tersebut. Semua itu tidak lebih dari sekadar kesenangan kehidupan dunia. Emas pada dasarnya boleh dimiliki sebagai harta simpanan atau perhiasan bagi wanita, tetapi hati seorang Muslim tidak boleh condong kepada perhiasan dunia tersebut.
Allah ‘Azza wa Jalla berfirman:
مَا عِندَكُمْ يَنفَدُ وَمَا عِندَ اللَّهِ بَاقٍ
“Apa yang di sisimu akan lenyap, dan apa yang ada di sisi Allah adalah kekal.” (QS. An-Nahl [16]: 96)
Seorang Muslim tidak sepatutnya meletakkan kecintaan terhadap emas, perak, rumah, maupun berbagai harta benda di dalam hatinya, karena semua itu tidak lebih berharga daripada batu-batu vulkanik. Di riwayat lain disebutkan bahwa apa yang dibawa tidaklah memberi arti apa-apa dibandingkan batu-batu hitam tersebut, agar seorang Muslim tidak tertipu oleh harta benda duniawi yang bersifat sementara.
Berkaitan dengan hadits ini, pada sanadnya disebutkan terdapat perawi yang lemah sehingga sanad hadits tersebut bernilai lemah. Meskipun demikian, pengharaman emas dan sutra bagi kaum laki-laki adalah perkara yang sudah dimaklumi serta diketahui secara umum. Di dalam hadits ini terdapat pembahasan berkaitan dengan cincin dari besi, yang sempat disinggung mengenai perbedaan pendapat di antara para ulama tentang kebolehan seorang laki-laki memakai perhiasan cincin dari besi.
Sebagian ulama menggunakan dalil-dalil yang melarang untuk menshahihkan haditsnya, sehingga mereka mengharamkannya. Akan tetapi, sebagian ulama lainnya, di antaranya Imam Nawawi dari kalangan mazhab Syafii, beranggapan bahwa memakai cincin besi adalah hal yang diperbolehkan. Hal tersebut didasarkan pada hadits shahih ketika Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memerintahkan seorang sahabat yang hendak menikah namun tidak memiliki mahar untuk mencari sesuatu, seraya bersabda:
الْتَمِسْ وَلَوْ خَاتَمًا مِنْ حَدِيدٍ
“Carilah (mahar), walaupun hanya sebuah cincin dari besi.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Pendapat tersebut dijadikan dalil bahwa cincin dari besi hukumnya tidak mengapa. Namun, demi keluar dari perselisihan di antara para ulama, hendaknya seseorang memakai cincin dari bahan perak. Cincin dari perak memiliki nilai tersendiri sehingga ketika seseorang membutuhkan sesuatu, cincin tersebut dapat dijual dan menjadi uang karena memiliki harga perak.
Hal ini berkaitan dengan hadits terakhir dalam bab yang disebutkan oleh Imam Al-Bukhari, yaitu bab tentang meninggalkan salam kepada orang yang memakai wangi-wangian wanita atau kepada orang-orang yang melakukan kemaksiatan. Seseorang diperbolehkan untuk tidak mengucapkan salam kepada mereka, namun tetap perlu memperhatikan dampak dari tindakan tersebut, apakah akan membawa perbaikan bagi orang itu atau justru menimbulkan kemudharatan yang lebih besar. Oleh karena itu, ketika seseorang hendak mengucapkan salam atau meninggalkannya, hendaknya ia mempertimbangkan maslahat serta mudharatnya.
Bagaimana penjelasan lengkapnya? Mari simak dan download mp3 yang penuh manfaat ini.
Download MP3 Kajian
Artikel asli: https://www.radiorodja.com/56672-hukum-berhias-bagi-laki-laki/